Inovasi Grebang Ratubangnegoro Kertowilangan

Diterbitkan tanggal 07 Mei 2024 349


Kerjasama Antar Pemerintah Daerah merupakan suatu isu yang perlu diperhatikan pemerintah saat ini. Mengingat perannya dalam menentukan ketahanan negara, dan melihat begitu banyak masalah dan kebutuhan masyarakat di daerah yang harus diatasi atau dipenuhi dengan melewati batas-batas wilayah administratif.

Untuk mensukseskan kerjasama ini diperlukan identifikasi isu-isu strategis, bentuk atau model kerjasama yang tepat, dan prinsip-prinsip yang menuntun keberhasilan kerjasama tersebut. Mengingat peran strategis yang dimainkan Pemerintah Provinsi dalam sistem negara kesatuan ini, maka peningkatan peran dan kemampuan Pemerintah Provinsi dalam mekanisme kerjasama ini sebagai wakil dari Pemerintah Pusat, termasuk penyesuaian struktur dan fungsi kelembagaannya, harus menjadi agenda penting Pemerintah di masa mendatang.

Secara formal Pemerintah Provinsi diberi peran yang penting dalam menyelenggarakan kerjasama tersebut. Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, yang mencakup kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota serta kewenangan bidang Pemerintahan tertentu lainnya.

Kewenangan ini meliputi bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, penataan ruang, permukiman, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan, dan bidang hukum dan perundang-undangan.

Di dalam menjalankan kewenangan ini, Pemerintah Provinsi tidak hanya memainkan peran sebagai pelaksana dan pengatur bidang tersebut secara langsung dan lintas Kabupaten/Kota, tetapi juga menyediakan dukungan/bantuan kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam bidang tertentu seperti pengembangan prasarana dan sarana wilayah, penanaman modal, industri dan perdagangan, pertanian, dan sebagainya.

Dengan demikian secara formal, kerjasama antar Kabupaten/Kota harus diatur atau dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi. 

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 363 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga. Kerjasama yang dimaksud, didasari pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan serta saling menguntungkan. Selain itu kerjasama antar daerah bisa memantapkan hubungan dan meminimalisir kesenjangan daerah yang satu dengan yang lainnya.

Untuk Manual Book Inovasi ini dapat diunduh di sini.

Layanan Pengaduan dan Layanan Informasi Inovasi ini dapat melalui Lapor.go.id

Dapatkan berita lainnya melalui Google News

BERITA LAINNYA



Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.