Diterbitkan tanggal 23 Mei 2025 292
Surabaya, 23 Mei 2025 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan masa jabatan 2025–2030 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (23/5). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-2304 tanggal 22 Mei 2025.
Pelantikan pasangan ini dilakukan terpisah dari pelantikan kepala daerah lainnya karena sebelumnya Kabupaten Magetan harus menjalani pemungutan suara ulang (PSU) akibat sengketa hasil Pilkada 2024.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan pelantikan setelah melalui proses demokrasi yang cukup panjang. Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang hari ini dilantik,” ujar Khofifah.
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Magetan segera tancap gas mengingat pelantikan dilakukan di tengah tahun anggaran dan pembahasan RPJMD sudah berlangsung. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh janji kampanye dapat dimasukkan ke dalam dokumen RPJMD.
Secara khusus, Khofifah menitipkan tiga program prioritas nasional yang harus menjadi perhatian utama: Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih (KMP), dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Koperasi Merah Putih mohon dicek proses musdes dan sertifikasinya. Untuk Sekolah Rakyat, jika belum ada gedung, siapkan lahannya. Begitu juga untuk MBG, daerah harus menyiapkan lahan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar PKK dan Dekranasda Magetan turut menyelaraskan programnya, terutama dalam upaya penurunan stunting. Saat ini, angka stunting Jawa Timur tercatat terendah kedua secara nasional setelah Bali.
“Mohon dijaga dan dikuatkan semangat kader Posyandu,” pesannya.
Khofifah menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyusun RPJMD dalam waktu enam bulan sejak dilantik. RPJMD ini akan memuat arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan dan harus selaras dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi.
Jika RPJMD tidak ditetapkan melalui Perda, kepala daerah dan DPRD bisa dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama tiga bulan.
“Saya berharap Bupati dan Wakil Bupati Magetan bisa segera mewujudkan program-program kampanyenya dan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat Magetan,” tegas Khofifah.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memastikan suksesnya pelaksanaan Pilkada Magetan, termasuk Pj Bupati, KPU, Bawaslu, aparat TNI-Polri, dan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan serah terima jabatan Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten Magetan dari Arumi Bachsin Emil Dardak kepada Arini Suyatni.
Pelantikan ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Adhy Karyono, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Dapatkan berita lainnya melalui Google News
Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro
(0353) 5254758, 881901
bakorwil2@jatimprov.go.id
http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id