Gubernur Khofifah Tawarkan Solusi Nyata Kasus Penahanan Ijazah: Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang

Diterbitkan tanggal 20 April 2025 81


Surabaya, 20 April 2025 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah konkret untuk menangani kasus penahanan ijazah oleh perusahaan yang dialami sejumlah pekerja di Surabaya. Gubernur memastikan Pemprov Jatim siap membantu penerbitan ulang ijazah jenjang SMA/SMK milik para pekerja yang menjadi korban praktik tersebut.

Dalam pernyataannya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan hukum dan merugikan hak dasar para pekerja, terlebih ketika mereka membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan administratif dan karier.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan oleh siapa pun, termasuk perusahaan,” kata Khofifah, Minggu (20/4/2025).

Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan yang dibentuk Pemkot Surabaya untuk mengumpulkan data pekerja yang terdampak. Dijadwalkan pada Senin (21/4), pihak Disnaker akan memanggil para pelapor ke kantor untuk mendapatkan keterangan tambahan yang dibutuhkan dalam proses penerbitan ulang.

“Bagi mereka yang sudah melapor dan memiliki ijazah SMA/SMK, kami akan bantu terbitkan ulang, selama data mereka tercatat dalam Dapodik. Bila sekolah asal telah tutup, Dinas Pendidikan akan membantu proses penggantiannya,” tambah Khofifah.

Menurut data Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang melaporkan kasus serupa, namun baru 11 orang yang telah melengkapi data asal sekolah. Gubernur Khofifah pun mengimbau pekerja lain yang belum melengkapi data segera menghubungi Posko Pengaduan agar proses bisa segera berjalan.

Meski memberikan solusi administratif, Gubernur menegaskan bahwa langkah ini tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan. Penahanan ijazah tetap merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana tercantum dalam Perda Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42. Pengusaha yang melanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Kami tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Solusi administratif ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi hak pekerja, tanpa menghalangi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegas Khofifah.

Gubernur Khofifah juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga terlibat dalam kasus penahanan ijazah tersebut. Dari pertemuan itu, diketahui bahwa penahanan dilakukan oleh pihak HRD yang kini telah mengundurkan diri.

“Saya tidak ingin kasus ini menjadi keresahan berlarut. Negara hadir memberikan solusi, sekaligus memastikan bahwa hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Dapatkan berita lainnya melalui Google News

BERITA LAINNYA



Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.